Aniaya Kadis DPMK Yapen,Oknum ASN Dipolisikan

oleh -727 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Yapen saat menunjukkan barang bukti kursi atas kasus penganiayaan Kadis DPMK Kabupaten Kepulauan Yapen.(Foto.Andre)

Kilaspapua, Yapen- Seorang oknum aparatur sipil negara,(ASN) yang merupakan salah satu, pejabat kepala kampung Ransarnoni, Distrik Angkaisera, Kepulauan Yapen berinsial, YRA (38) terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kepulauan Yapen, setelah dilaporkan atas penganiayaan yang dilakukannya, terhadap Kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung,(DPMK) Kabupaten Kepulauan Yapen,TP (58) pada tanggal 19 Desember 2019.

“ Jadi, pelakunya telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Yapen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen,  Iptu Gondam P, S.I.K, MH saat menggelar press conference, Jumat (27/3/2020).

Menurut Gondam bahwa, penganiayaan terjadi di Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekitar pukul 9 pagi. Dimana, pelaku  saat itu baru datang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yapen lalu mengambil 1 buah kursi dari ruang kerja pemerintah, kemudian pelaku berjalan menuju ke ruangan korban.

“ Saat itu, korban sedang duduk di Kursi kerjanya lalu pelaku masuk dan berdiri di Depan meja korban dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kursi 2 kali. Setelah itu, pelaku keluar dari kantor tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, atas laporan dari korban, pihaknya pada tanggal  3 Maret 2020 aparat keamanan melalui Opsnal Polres Yapen melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melintas di depan Polsek kemudian dibawa ke Polres kepulauan Yapen dan selanjutnya diperiksa lalu dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak Pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan pasal yang disangkakan yaitu, 351 ayat 1 KUHP,” ucapnya. (Andre)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *