Kilaspapua,Yapen- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil membekuk 2 pelaku pencuri di Rumah yang ditempati,Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy,MM, Jumat (6/3/2020). Keduanya berinisial, RW (20) dan ILR (23).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Iptu Gondam P, S.I.K, MH dalam press conference mengatakan, kedua ditangkap, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada tanggal 29 Februari 2020 dan atas kasus itu, penyelidikan dilakukan oleh Jajaran reskrim,” kata,Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap diwaktu berbeda. Dimana, RW ditangkap saat sedang mengkonsumsi Bobo (Minuman lokal) di Cina Tua tanggal 6 Maret 2020. Berselang 4 hari kemudia, rekannya, ILR datang bersama keluarga dan menyerahkan diri kepada Polisi. “ Jadi, kedua ditangkap tak lepas dari informasi masyarakat juga,” ucapnya.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan, 1 buah TV LED 49 inc, 1 buah pedang samurai, 2 buah speaker, 1 jam tangan Certina, dan AC duduk serta barang bukti lain nya. Kedua tersangka, itu dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu bermula saat kedua berhasil menjebol salah satu jendela rumah korban dengan menggunakan palu dan pisau. Setelah terbuka, kemudian kedua tersangka masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang milik korban.
“ Jadi, aksi pencurian itu mereka lakukan disaat kondisi rumah dalam keadaan berpenghuni namun saat mengalami pemadaman listrik lalu melarikan diri bersama barang curian,” terangnya.(Andre)