Gawat, Ada Transaksi Senjata di Jayapura, Empat Orang Diamankan

oleh -860 views
oleh
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. (Muslih)

Kilaspapua, Jayapura –Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggagalkan transaksi senjata api di kawasan Perumahan BTN Gajah Mada, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (27/1) lalu.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan empat orang di lokasi kejadian bersama satu pucuk senjata api jenis AK-47, dua magazen, 12 butir amunisi serta uang tunai Rp55 juta.  Keempat orang yang diamankan yakni JJS, NT, YN dan MW.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan menegaskan, dari  empat orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni JJS, NT dan YN.

“Ada empat orang diamankan di BTN Gajah Mada, Sentani, Kabupaten Jayapura. Dari hasil pendalaman, tiga orang jadi tersangka berinisial JJS, NT dan YN,” terangnya, Kamis (30/1).

Kamal menyatakan masih mendalaminya dugaan keterlibatan salah satu tersangka dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata, termasuk asal usul senjata AK-47 yang diamankan dari lokasi transaksi.

“Kami masih dalami, kita (Polri) punya AK-47, TNI juga AK-47, kasus di Aceh dan Ambon juga ada AK-47,” kata mantan Wakapolresta Depok.

Berdasarkan penyelidikan awal, Kamal membeberkan senjata ini milik JJS yang akan dijual kepada tersangka NT. “NT ini warga Yahukimo, sedangkan YN ini pengemudi mobil dan turut kami amankan,” tegasnya.

Polda Papua telah menahan  ketiga tersangka “ Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” jelas Kamal. (Muslih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *