Kasus pencurian di Perumahan Doyo Grand terungkap, Kapolres Jayapura : 4 pelaku berhasil ditangkap, 1 diantaranya terlibat kasus pemerkosaan

oleh -911 views
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Jayapura saat menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan di Perumahan Doyo Grand.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2021 di salah satu rumah, Perumahan Doyo Grand, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua. Ketiga pelaku berinisial, MH, AW, KK dan 1 penadah MH.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan ketika menggelar press Conference di Halaman Mapolres Jayapura mengatakan, terungkap kasus ini setelah pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya 4 orang pelaku berhasil ditangkap.

“ Ada 4 orang berhasil ditangkap sedangkan 3 orang lagi masih melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Dari laporan korban kepada Polisi, Kapolres menjelaskan, saat itu korban sedang istirahat pelaku  secara bersama-sama memasuki rumah korban dan melakukan aksi pencurian.

“ Lantaran aksi ketahuan pemilik rumah sehingga pelaku mengancamnya. Dari aksi pencurian, pelaku berhasil menggasak 1 unit TV, sepeda motor, handphone. Ditaksir kerugian mencapai Rp 50 juta,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, satu dari 4 pelaku berhasil ditangkap oleh Jajaran Polresta Jayapura Kota atas kasus pemerkosaan yang diwilayah tersebut.

“ Dari pemeriksaan, pelaku itu mengaku juga terlibat pencurian dengan kekerasan di Perumahan Doyo Grand ,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, diketahui mereka merupakan kelompok dari aksi pencurian yang kerap terjadi diwilayah hukum Polres Jayapura.

“ Walaupun mereka mengaku baru 1 kali tetapi kita akan menggali mencari TKP lainnya diwilayah hukum Polres Jayapura. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian dari hasil yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e, ke-2e, ke-3e  KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun atau 12 tahun,” tambahnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *