Kilaspapua, Sentani- Seorang pemuda berinisial, OM (38) ditangkap Polisi setelah dilaporkan atas kasus UU ITE terkait memosting informasi kebencian di Media Sosial,(Medsos). Dia ditangkap atas laporan Polisi, LP/92/III/2021/PAPUA/RES Jayapura/Reskrim, Tanggal 6 Maret 2021.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dan Kasubbag Humas Polres Jayapura, Iptu Iwan pada press Conference di Halaman Mapolres Jayapura mengatakan, Pelaku ditangkap lantaran dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di Medsos.
“ Terungkap kasus ini tak lepas dari hasil kerjasama Satgas Newangkawi dan Satuan Reserse Polres Jayapura,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap karena diketahui perbuatannya melanggar UU ITE dan dijerat pasal 45 huruf a ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ Pelaku terancam penjara selama 6 tahun penjara dan didenda 1 Milliar rupiah,” katanya.
Untuk modus pelaku, Kapolres mengungkapkan, pelaku memosting informasi yang berkaitan dengan SARA. Pelaku berupaya memprovokasi agar terjadi perpecahan individu antar lainnya bahkan kelompok.
“ Pelaku sempat diingatkan untuk tak melakukan perbuatan tersebut sebab perbuatannya bisa menggangu keamanan dan ketertiban tetapi tetap membandel sehingga pelaku menjalani proses hukum,” ungkapnya.(Redaksi)