Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, Kapolres : 1 pelaku masih DPO

oleh -673 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Jayapura saat menunjukkan sebilah parang dan kartapel atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Kilaspapua, Sentani-  Dua orang pemuda berinisial, ERO dan NYF harus mendekam disel Mapolres Jayapura setelah diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Alm. Jems Felle pada tanggal 16 Maret 2021 di Kampung Yahim.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto didampingi Kasubbag Humas, Iptu Iwan dalam press conferencenya di Halaman Mapolres mengatakan, pelakunya diketahui berjumlah 3 orang namun kami baru berhasil mengamankan 2 orang pelaku sedangkan 1 orang lagi berinsial, IF melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,(Daftar Pencarian Orang).

“ Kita berharap, 1 pelaku itu segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang ada,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Untuk kronologis kejadiannya, Kapolres menerangkan bermula saat korban mendatangi isteri dari salah satu pelaku sambil membawa senjata tajam dan mengancamnya.

“ Akibatnya, isteri pelaku memanggil suaminya yang saat itu terbangun ketika sedang tidur. Tak terima, pelaku lantas melakukan balasan terhadap korban hingga akhirnya terjadi tindak pengeroyokan yang  menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Kapolres menyebutkan bahwa, mereka ternyata masih memiliki hubungan keluarga lantaran mereka sama-sama tinggal di Kampung Yahim, tetapi lantaran dipicu masalah hak ulayat diantara mereka, sehingga terjadi tindak pengeroyokan,” sebutnya.

Terkait kasus yang dilakukan kedua pelaku, Kapolres menegaskan, dijerat pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP  dengan ancaman penjara selama paling lama 12 tahun,” tegasnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *