Kurun waktu 1 Bulan, Polres Yapen berhasil ungkap 3 Kasus Narkoba

oleh -439 views
oleh
Barang Bukti Tiga Kasus Narkoba ditunjukkan pada saat Pers Release di Polres Kepulauan Yapen.(Foto.Rich)

Kilaspapua, Yapen- Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen selama kurun waktu satu bulan belakangan ini  berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan dan penjualan Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu beserta pelakunya .

Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan resminya menyebutkan, lima tersangka dari tiga pengungkapan kasus narkoba ditempat dan waktu yang berbeda telah berhasil diamankan oleh satuan Resnarkoba .

“ Ini adalah komitmen kita dalam pemberantasan ,peredaran narkoba diwilayah hukum polres Yapen guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram ini “ ucapnya.

Dia menjelaskan pengungkapan tiga kasus narkoba ini diantaranya adalah  penangkapan pelaku kepemilikan narkoba jenis ganja pada  tanggal 23 Mei lalu dimana satuan Resnarkoba berhasil mengamankan  seorang berinisial   MH (18) dari atas kapal KM DOBONSOLO saat sandar di pelabuhan Serui.

“ Dari pemeriksaan fisik terhadap tersangka MH satuan Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat  31,2 gram dan satu buah  Handphone  yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi” ucap AKBP Ferdyan.

Setelah menggelandang tersangka MH ke Mapolres Yapen guna pemeriksaan lebih lanjut ,Kapolres Ferdyan menuturkan beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 2 Juni satuan Resnarkoba kembali mengamankan seorang pelaku lagi berinisial RC (20) ,Yang mana RC ditangkap saat satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap penumpang yang turun dari Kapal  SABUK NUSANTARA 100 ketika sandar di pelabuhan Serui .

“ Dari pemeriksaan tim sat resnarkoba terhadap tersangka RC ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang  berisikan narkoba jenis ganja yang setelah ditimbang beratnya 5,8 gram dan satu bungkus plastik bening berisikan 26 saset bening berukuran kecil” terang Kapolres .

Tidak berhenti pada penangkapan MH dan RC ,Satuan Resnarkoba Yapen terus bekerja keras untuk menimalisir peredaran barang- barang haram ini ,Alhasil berselang beberapa hari kemudian pada tanggal  7 Juni dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat tim Resnarkoba mengamankan seorang wanita  berinisial T.I.T (28) di Jalan  Gajahmada  Serui dan dari penggeladahan terhadap  T.I.T anggota berhasil menemukan satu saset plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak berhenti disitu lantas tim melakukan pengembangan terhadap penemuan sabu-sabu dari T.I.T dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa T.I.T mendapatkan barang tersebut dari salah  seorang yang belum dikenalnya melalui seorang teman wanitanya berinisial FSN (26), Lantas tim mendatangi FSN dan melakukan interogasi dari pengakuan FSN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka DA .

Mengantongi identitas DA satuan Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap DA(27) disalah satu bengkel motor di Jalan Mariadei dan berhasil mengamankan tersangka,Meski awalnya DA sempat membantah dirinya sebagai pelaku penjual narkoba  kepada FSN namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tim sat resnarkoba menemukan barang bukti berupa 4 saset narkoba jenis sabu dan 7 saset plastik bening berukuran kecil  serta 15 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari tersangka DA.

“ Atas perbuatan para pelaku untuk pelaku kepemilikan narkoba jenis ganja kita kenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk pelaku narkoba jenis sabu-sabu kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” imbuhnya.

Pada kesempatan itu mantan Kapolres Pegunungan Bintang ini mengajak seluruh lapisan  masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba diwilayah kabupaten kepulauan Yapen apalagi baru-baru ini kita baru memperingati hari Anti Narkotika sehingga pengungkapan kasus sebagai upaya nyata pemerintah memperingati hari itu,” tutupnya.(Rich)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *