Kilaspapua, Keerom- Kepolisian resor daerah Keerom harus menahan mantan Bupati Keerom periode 2016-2021, Muhammad Markum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset Pemerintah Kabupaten,(Pemkab) Keerom. Penahanan terhadapnya dilakukan usai menjalani pemeriksaan, hari senin (28/6/2021) kemarin.
Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer, SH, SIK, dalam wawancara kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kasus penggelapan tersebut berupa aset Pemda Keerom yang masuk dalam daftar SIMAK Pemkab keerom, umumnya barangnya berupa alat rumah tangga di rumah dinas bupati Keerom yang telah ditempatinya,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Lanjutnya, pihaknya telah menerima laporan Polisi atas kasus ini. Hal itu sebagaimana yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Keerom sebelumnya, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar bahwa, Pemkab Keerom sebagai korban yang tertera dalam LP77/III/2021/STK/Keerom.
“ Dalam laporan awal tersebut sejumlah barang- barang inventaris yang ada di rumah Dinas Bupati Keerom yang sebelumnya ditempati oleh Muhammad Markum selaku Bupati Keerom dihilang,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, tanggal 24 Juni, tim penyidik telah memperoleh hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom terkait hilangnya aset pemda di rumah dinas Bupati yang awalnya senilai Rp. 1.001,964.000,00 menyusut menjadi Rp. 421.178.000,00, dan pada tanggal 25 juni dilakukan gelar perkara dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Bupati Keerom periode 2016-2021 itu dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(Redaksi)