Kilaspapua,Sentani- Penyidik reserse narkoba Polres Jayapura, Senin pagi (27/1/2020) menyerahkan 1 orang tersangka pengedar ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pelaku pengedar ganja berinisial WY (20) diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) terkait kepemilikan 236,48 gram ganja yang dibungkus didalam 4 kantong plastik. Pelaku WY (20) ditangkap pada tanggal 17/11 saat dilakukan pemeriksaan di X-Ray Bandar Udara Sentani dan hendak berangkat menuju Wamena.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Narkoba Ipda Hotma P. Manurung, S.Tr.k saat di konfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21) melalui penyidik, kami menyerahkan tersangka berinisial WY (20) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, berikut dengan barang bukti 236,48 gram ganja yang dibungkus didalam 4 kantong plastik dan 1 buah tas ransel,” jelasnya.
Lanjut Ipda Hotma, pelaku ditangkap saat pemeriksaan di X-Ray Bandara Sentani pada hari minggu tanggal 17/11 kemudian petugas Bandara menghubungi dan menyerahkan ke kami untuk proses lebih lanjut.
Pelaku WY (20) kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.