Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse narkoba Polres Jayapura berhasil meringkus pengedar ganja, NJH (30) dikosnya dijalan Bosco Fernandes (samping gereja solo) depan batalyon Infanteri 751 Sentani terkait penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, Selasa (23/11).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menyatakan, Penangkapan NJH berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli ganja yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat tinggal dari terduga pelaku,”ucapnya.
Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti berisi ganja siap edar.
“Hasil pemeriksaan atau penggeledahan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam kulkas sebanyak 1 plastik bening besar dan 7 plastik bening kecil, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 plastik bening besar dan 1 plastik bening sedang yang dibungkus dengan kantong,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku menyampaikan bahwa barang bukti narkotika didapatkan dari saudaranya berinisial Y dan B di kelurahan Waena.
“NJH kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura untuk menyesali perbuatannya dan Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO, dan diduga sebagai otak dari pengedaran ganja tersebut,” tutupnya.(Humas Polres Jayapura)