Kilaspapua, Jayapura- Lima warga negara berkebangsaan Papua New Guinea,(PNG) dibekuk oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 01.30 wit. Dari hasil penangkapan tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil disita Polisi seberat 21 Kg 994,11 Gram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H, S.IK, M.Pd didampingi Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali, SH, MH dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota, Ipda Sarah Kafiar, SH mengatakan, kelima warga PNG tersebut berinsial, BS, WMJ, BAC, GA dan SA,” katanya saat menggelar press conference dihalaman Mapolresta Jayapura Kota, Selas (19/4/2022).
Kelimanya ditangkap, terang Kapolresta saat mendapat informasi beberapa warga PNG melintasi pantai Ciberi menuju kampung Enggros dengan menggunakan longboat. Tim opsnal Narkoba Polresta bersama masyarakat langsung mengejarnya yang saat itu sedang singgah disalah satu rumah penduduk disekitar itu. 7 pelaku berhasil ditangkap namun seorang pelaku berhasil melarikan diri. Dari tangan ke-7 pelaku, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di Longboat dan diatap rumah.
“ Kalau diatap 1 karung milik warga yang sempat dilempar oleh pelaku yang melarikan diri. Setelah ditangkap ketujuh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolresta.
Lanjutnya Kapolresta, Tim opsnal kembali menangkap pelaku yang melarikan diri tersebut, setelah terpantau berada di Kampung Enggros kemudian digiring ke Polresta bersama rekannya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya lima orang warga negara PNG ditetapkan tersangka penyelundupan narkotika jenis ganja ke Indonesia. Sedangkan 3 orang warga PNG dinyatakan tidak terlibat narkotika sehingga diserahkan ke kantor Imigrasi untuk diproses hukum dalam tindak pidana keimgrisian oleh pihak imigrasi,” ucapnya.
Untuk modusnya, Kapolresta menyebutkan, para pelaku memasukan narkotika jenis ganja dari PNG ke Indonesia untuk dijual di Indonesia dengan menggunakan Longboat dan disimpan didalam karung dan ember cat,” sebutnya.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dari kelima tersangka tersebut, Kapolresta menjelaskan, BS seberat 586,34 gram, WMJ seberat 6.714,37 gram, BAC seberat 209,59 gram, GA seberat 2.043,45 gram dan SA seberat 12.440,36 gram. Total keseluruhan 21 Kg 994,11 Gram. kelima tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.(Redaksi)