Kilaspapua, Sentani- Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura menggandeng PT. Telkomsel untuk bersama-sama, menetapkan pajak retribusi menara Telkomsel yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Hari ini kami bersama pihak Telkomsel menetapkan tarif retribusi menara Telkomsel untuk Kabupaten Jayapura, tarif ini kami akan tuangkan lewat Perda No. 8 tahun 2012, dan nanti akan dibuat turunannya dalam bentuk Perbup, yang mana nanti kita akan menentukan tarif pajak retribusi menara Telekomunikasi, dimana hal ini sebagai bentuk meningkatkan PAD kabupaten Jayapura,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, pihaknya juga akan membuat SK tim pembentukan tim retribusi menara Telekomunikasi, yang mana didalamnya ada beberapa OPD yang terlibat yakni, Bapenda, PTSP, Dinas Kominfo, Bappeda, dan BPKAD.
Katanya, saat ini di kabupaten jayapura ada seratus tujuh belas (117) tower, yang mana didalamnya ada empat operator, yaitu PT. Telkomsel, PT. Tower Bersama Group, PT. Dayamitra Telekomunikasi, PT. STV.
Sementara itu, Manager Infrastuktur Manajemen Telkomsel Wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat, James Tail mengatakan, Kesepakatan tariff baru ini yang pertama kali untuk kabupaten Jayapura, dan memang pihaknya wajib untuk membayar retribusi tersebut. Tetapi harus ada Perda atau Perbub untuk menagih pihaknya.
“Jadi, tanpa ada perda kami tidak bisa melakukan kontribusi, karena kontribusi kami operator ke daerah cukup penting, dan dari daerah juga harus menyiapkan apa yang harus ditagihkan kepada operator tersebut. Sehingga hari ini kami bersama Kominfo Kabupaten Jayapura sepakat untuk membuat pentarifan yang sesuai dengan keputusan kementrian tahun 2016,” ujarnya.
Ia menambahkan, intinya pihaknya dari Telekomunikasi siap membayar retribusi, bila ada tagihan dari Pemda kabupaten Jayapura sesuai dengan Perda atau Perbup yang ada,” tambahnya.(Tinus)