Kilaspapua, Sentani- Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil pelaku pencabulan berinisial, AR (50). Dia ditangkap setelah dilaporkan, JS (7) dan MS (8).
Wakapolres Jayapura, Zet Saalino, SH,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit Susanto dalam konferensi persnya di Mapolres menyebutkan, pelaku AR diduga telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 20 orang korban.
“ Dari pendalaman kita, korban cabul dari pelaku diduga sekitar 20 orang. Itu sangat disayangkan apalagi rata-rata korbannya umumnya anak dibawah umur,” katanya, Selasa (6/10/2020).
Wakapolres menyebutkan, umur korban rata-rata 7 tahun, 8 tahun bahkan 11 tahun.
Untuk kronologisnya, terang Wakapolres umumnya pelaku mendatangi korbannya lalu membujuknya kemudian berpura-pura diajak jalan-jalan namun ditengah perjalanan pelaku memegangi kemaluan korban, tak hanya itu korban lain juga disuruh membuka celana lalu memegangi kemaluan pelaku. Hal yang sama juga terjadi pada korban yang lain,” terangnya.
Soal modusnya, Wakapolres menjelaskan masih akan didalami mengingat korban-korbanya telah mulai melaporkannya kepada polisi,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit Honda beat warna putih, 1 buah baju kaos lengan panjang warna hijau pink dan terdapat gambar tulisan My Melod, 1 buah celana panjang kain bergaris warna pink putih, 1 buah celana dalam warna hijau, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76e Jo pasal 83 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.(Redaksi)