Polres Sarmi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum : Berharap Kasusnya Cepat Diserahkan Ke Kejaksaan

oleh -905 views
Yulianto,SH,MH, Kuasa hukum dari Yuli.

Kilaspapua, Sentani- Kepolisian resor Sarmi menetapkan dua orang berinisial, OG dan C sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh salah satu warga bernama, Yuli pada tanggal 3 Mei 2019 tentang tindak pidana pemalsuan ijazah.

Menanggapinya,Yulianto,SH,MH,Kuasa hukum dari Yuli menyatakan, pertama sekali saya mengapresiasi hasil kerja pihak kepolisian Polres Sarmi yang telah menetapkan dua tersangka dugaan ijazah palsu bagi salah satu oknum calon legislatif,(Caleg) di Sarmi.

“ Intinya,apresiasi sebab kerjanya mantap dan bagus karena berbahaya sekali apabila tersangka akhirnya dilantik sebagai anggota dewan Sarmi. Makanya,sangat tidak baik,jika sudah ditetapkan tersangka malah dilantik dengan memalsukan ijazah. Bila seperti itu, bagaimana dia bekerja untuk rakyat masuk saja sudah melakukan tindak kejahatan,” katanya usai dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (24/1/2020).

Ia juga mendesak pihak kepolisian segera mengirimkan berkas dua tersangka kejaksaan. Tujuannya supaya sidang cepat dilaksanakan dan memperjelas statusnya, apakah terdakwa. Bila terdakwa maka akan divonis. Selain itu, pihak yang terlibat juga diproses hukum.

“ Kasus ini semakin cepat semakin bagus,makanya biarkan bergulir dipersidangan supaya jelas statusnya sebab dengan hasil akhirnya maka akan ada putusan inkrah tetap yang dianggap sangat penting untuk kepentingan klien saya,”ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Muh. Lalang menyatakan, benar memang kasus dugaan ijazah palsu dilaporkan ke Polres Sarmi dan telah dilakukan penyelidikan.

“ Pada proses penyelidikan kami menemukan dua alat bukti sehingga kami menetapkan indikasi dua orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dimana, 1 orang berperan sebagai menggunakan dan 1 orang lagi membuat namun mereka belum ditahan,” katanya.

Yuli didampingi suaminya,Anwar saat memberikan keterangan pers terkait kasus yang dilaporkan ke Polres Sarmi.

Sementara itu, salah satu warga, Yuli kepada wartawan menyatakan,kasus yang dilaporkan itu telah diberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Yulianto,SH,MH. Sehingga berharap kasusnya segera disidangkan di Pengadilan, katanya didampingi suaminya, Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *