Kilaspapua, Jayapura- Seorang warga bernama, Justinus Silas Dimara dikabarkan meninggal dunia setelah bagian belakang kepalanya terbentur akibat terjatuh menghindari semprotan Tim Covid-19 Provinsi Papua, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.30 wit di Areal Restaurants Tenderloin, Kota Jayapura, Papua.
Dari data yang dihimpun disebutkan bahwa, pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 17.30 Wit, personil yang melaksanakan PAM sekat Pembatasan Wilayah di TL Hamadi Pantai mendapatkan informasi dari Anggota Brimobda yang melintas menggunakan mobil menyampaikan bahwa ada sekelompok masyarakat sedang mengkonsumsi miras di depan Restaurant Tenderloin dan tidak menghiraukan himbauan petugas serta melempar botol minuman ke lantai.
Kemudian personil gabungan dari Satgas Covid Provinsi Papua terdiri dari Bid Propam, Dit Samapta Polda, TNI dan RAPI dengan menggunakan Truk dari Dit Samapta Polda serta Anggota Polresta Jayapura Kota dengan menggunakan Mobil AWC merespon laporan dengan mendatangi TKP tersebut.
Pukul 17.35 Wit, Personil gabungan tiba di TKP selanjutnya menghimbau kepada sekelompok masyarakat yang berada ditempat umum lebih dari pukul 14.00 Wit sebagaimna sekentuan pemerintah daerah tentang pembatasan waktu hingga pukul 06.00 Wit, namun sekelompok warga masyarakat tidak mengindahkan himbauan dimaksud, karena korban dan para saksi yang dipengaruhi minuman keras tidak mengindahkan himbauan petugas sehingga dilakukan tindakan Kepolisian dengan cara penyemprotan air menggunakan mobil AWC kepada sekelompok masyarakat tersebut agar membubarkan diri.
Saat dilakukan penyemprotan air, korban Justin Dimara (35) menghindari semprotan Water Canon dengan berlari, korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras tidak dapat mengontrol diri/keseimbangan diri sehingga terjatuh. Kemudian personil gabungan membawa korban ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis.
Pukul 17.40 Wit, korban tiba di Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi kemudian di bawa ke ruang IGD dan ditangani oleh dr. Bergita namun pada saat dilakukan penanganan medis korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras.
Pukul 18.30 Wit, Ambulans Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi membawa korban ke rumah duka di Kompleks SD N Hamadi Hanurata Distrik Jayapura Selatan untuk disemayamkan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kalam SH menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah diatas pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 06.00 Wit sesuai kesepakatan bersama Gubernur dan Forkopimda Papua pada poin 6 yang berbunyi “Memerintahkan SATGAS COVID-19 Provinsi Papua dan Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan dukungan Pihak Polda Papua, untuk melakukan razia dan menutup tempat/aktivitas perdagangan dan bisnis, angkutan/kendaraan charteran, ojek, angkutan laut, serta membubarkan kumpulan/kerumunan atau aktivitas orang/penduduk di dalam kota/kelurahan/kampung/RT/RW diatas jam 14.00 Wit yang dipandang tidak penting dan mendesak, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan secara paksa,” katanya,selasa (26/5/2020) dalam siaram pers yang diterima Redaksi Kilaspapua.com.
Maka dari itulah,Dia minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor,mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya.
“ Kami juga menghimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi mengganggu kestabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Sementara personil yang bertugas pada saat kejadian, sambungnya saat ini dalam pemeriksaan Propam Polresta Jayapura Kota di back up Bid Propam Polda Papua untuk melihat apakah tindakan personil tersebut sesuai dengan SOP. Kalau tidak sesuai akan di proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian dan jika sudah sesuai SOP personil tersebut akan kembali melanjutkan tugasnya,” ujarnya.
Polda Papua mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara Justinus Silas Dimara, semoga almarhum diterima disisi tuhan yang maha esa dan keluarga yang ditinggalkan di berikan ketabahan serta penghiburan,” tutupnya.