Kilaspapua, Yapen- Satgas pencegahan Covid-19 Kabupaten Kepulauan mulai besok, kamis red ( (24/9/2020) akan menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin yang di jadwalkan berlangsung 3 kali dalam seminggu.
Operasi itu sebagai bentuk sosialisasi terakhir penerapan Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 tentang peraturan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan covid 19.
Ketua satgas covid 19 kabupaten Kepulauan Yapen, Portunatus Numberi menjelaskan, mulai kamis tanggal 24 September 2020 besok, sudah akan dilaksanakan
Sebelumnya telah dilaksanakannya sosialisasi tentang perbup tersebut yang melibatkan tim gabungan dari satpol pp, TNI, dan polri. Dimana satpol PP telah melaksanakan sosialisasi selama dua minggu berupa sosialisasi secara langsung kepada masyarakat serta sosialisasi kepada para pengusaha toko, kios, dan sebagai.
Selain itu sosialisasi juga menggunakan media massa lain nya seperti LPP RRI Serui,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Tak hanya itu saja, sosialisasi perbup ini juga melalui media publikasi lewat kominfo serta melalui corong kepala kepala distrik.
” Sosialisasi penggunaan masker sudah kami lakukan hingga saat ini, di berbagai jalur di kota serui, bahwa hari ini adalah hari terakhir sampai tanggal 23. Tanggal 24 adalah penindakan bagi yang tidak menggunakan masker,”ujarnya.
Dijelaskannya, target yang ingin dicapai dalam penegakan sanksi disiplin protikol kesehatan adalah bukan seberapa banyak yang akan terharing dalam razia atau Operasi Yustisi besok, tetapi bagaimana masyarakat dapat sadar untuk menggunakan masker. Sementara untuk sanksi akan dikenakan besok per 24 September 2020 bagi warga yang tidak menggunakan masker serta sebelumnya pernah ditegur secara langsung.
Asisten 1 Pemerintahan Setda Kepulauan Yapen ini juga menambahkan bahwa dalam operasi yustisi besok, pihaknya akan menerjunkan anggota pol pp dibantu dari TNI dan Polri. Sementara itu dari pantauan langsung di lokasi pasar aroro iroro sejumlah warga di temukan tidak menggunakan masker langsung ditegur di tempat.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus menjelaskan bahwa dengan meningkatnya kasus pandemi covid 19 di kepulauan Yapen, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi gabungan dengan TNI Dan Pemerintah daerah. Sementara dalam internal nya, akan terus meningkat kan kegiatan rutinitas secara khusus pada satuan lalu lintas akan dilakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan pada saat jam kantor dan berangkat kantor selama 30 hari ke depan. Sementara untuk siang hari ke malam hari hingga pagi, pihak nya akan mengaktifkan dari Sabhara.
” Jadi saya minta masyarakat untuk taat lagi penggunaan masker, begitu juga tidak berkerumun. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur bagi yang berkumpul di tempat tempat umum, akan kami bubarkan,”tutupnya. (Andre)