Kilaspapua, Yapen- Jajaran Polres Yapen berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan kepemilikan ganja kering. Terungkap kasus itu, tertangkap dua pelakunya berinsial, BS (18 ) dan ZJPR.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Kariawan Barus, melalui Pelaksana harian Kasat Narkoba polres Kepulauan Yapen, Ipda Timok Pahalangi mengatakan, modus tersangka disimpan didalam kardus berisi pinang.
Dimana, kasus ini terbongkar saat tim Opsnal Polres mengecek mobil lesing pada tanggal 16 /09/2020 lalu dimana.
“Pas waktu itu,terlihat seorang tersangka BS 18 tahun yang sedang melinting ganja di dalam mobil. Tersangka pun di geledah dan ditemukan 1 saschet kecil dalam saku celana tersangka seberat 0,7 gram. Sementara di hari berikutnya pada tanggal 17/09/2020 didapati laporan polisi dari, MS yang mencurigai 1 buah karton milik tersangka ZJPR 24 tahun yang bekerja sebagai salah satu tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Raya.
Dari dalam kardus tersebut yang berisi pinang, di temukan 1 bungkus plastik hitam berisi 4 sachet ganja kering seberat 23.1 gram per sachet,”ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Kepada Polisi, tersangka ZJPR mengaku bahwa ganja dalam kardus berisi pinang tersebut adalah miliknya, sementara yang ditemukan di saku Celana BS bukan miliknya, namun milik BS,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 107 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tegasnya.
Pencurian di Gajahmada terungkap, seorang pelajar ditangkap Polisi

Polres Yapen juga berhasil mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka LM pelajar 18 tahun yang juga merupakan residivis kasus pencurian dan beberapa kasus lainnya.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP.Kariawan Barus, melalui Kasatreskrim Polres kepulauan Yapen, IPTU Gondam P, S.IK, M.H Menjelaskan bahwa dalam melaksanakan aksinya tersangka L.M dibantu oleh dua orang rekannya yang hingga kini masih menjadi DPO, yaitu DI dan YI dimana bermula pada tanggal 29 agustus 2020 yang lalu. Tiga orang tersangka yang tengah mengkonsumsi minuman lokal bobo di jalan pelayaran Serui, menuju ke rumah korban, Pekris Katampuge , 34 tahun salah seorang ASN di Pemda Kepulauan Yapen di jalan gajahmada serui. Mereka mengambil barang korban berupa TV 32 Inc, serta Sebuah Gitar.
Kronologis penangkapan ini terjadi ketika para tersangka di pergoki oleh anggota Resmob satreskrim Polres Kepulauan Yapen yang sedang melakukan patroli mobile serta mengejar para tersangka hingga menuju ke rumah tersangka D.I di jalan Mongosidi dan menangkap tersangka LM beserta barang bukti, sementara 2 orang tersangka lainnya pun melarikan diri.
L.M akan disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 9 Tahun Penjara,” ujarnya.(Andre)