KPU tetapkan Empat Pasangan Calon Pilkada Waropen

oleh -1,203 views
oleh
Ketua KPU Waropen Aleksander Wopari.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen secara resmi mengumumkan penetapan empat pasangan calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (23/09/2020) di Kantor KPU Nonomi waren.

Ke empat pasangan calon tersebut yaitu, Olen Ostal Daimboa,Spd.MM dan Yeheskiel Imbiri,SP, yang dusung oleh partai anamat nasional (PAN) 4 Kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Dasdem) 1 Kursi, Kemudian pasangan Yusak Samuel Wonatorey,S.IP,SH,MBA dan Muhammad Imran dari jalur perseorangan, Pasangan Yermias Bisai,S.H dan Lamek Maniagasi,SE yang diusung Partai Demkrat 4 Kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 Kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Kuris, serta pasangan Hendrik Wonatorey,S.Sos dan Korinus Reri,SP,MM yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) 3 Kuris, Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 Kursi.

Ketua KPU Kabupaten Waropen Aleksander Wopari kepada wartawan menyampaikan, bahwa penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan pleno tertutup karena lebih mengutakan protokol kesehatan, sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2020 dan hasilnya diumumkan melalui papan pengumuman yang berada di kantor KPU waropen, selanjutnya LO atau Tim Pemenangan Calon akan diundang untuk menerima berita acara hasil penetapan tersebut.

“Sesuai dengan hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual, keempat bapaslon ini memenuhi syarat sehingga pada hari ini (rabu, 23/9) diruang kantor KPU Waropen kami telah menetapkan empat pasangan menjadi calon tetap untuk ikut dalam pemilihan pada 9 desember 2020 sesuai dengan jadwal”. Jelasnya

Lanjut Aleks mengatakan, setelah dilakukan penetapan selanjutnya pada tanggal, Kamis (24/09/20) KPU akan melakukan tahapan pengundian Nomor Urut Paslon yang nantinya dilaksanakan di Kantor KPU dengan membatasi peserta setiap pasangan calon dengan memperhatikan protokol kesehatan, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam Aturan PKPU Nomor 10 tahun 2020 dalam pertemuan paling banyak 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak dan pakai masker, namun dalam vidcom yang dilaksanakan oleh KPU seluruh indonesia karena melihat meningkatkan wabah Virus Korona, sehingga jumlah peserta lebih diperketat yakni 25 orang”.

Aleks berharap, agar kepada setiap pasangan calon supaya dapat menghimbau seluruh simpatisannya untuk memberikan pemahaman terkait kondisi covid-19 yang terjadi saat ini,” Harapnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *