Rusni Abaidata Ditunjuk  Ketua, Eveerth Joumilena Sebagai Wakil Ketua KPID Papua

oleh -639 views
oleh
Ketua bersama pengurus KPID Papua saat berphoto bersama usai melakukan pemilihan Ketua, wakil ketua dan lainnya.(Foto. KPID Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Setelah melalui rapat pleno pertama dalam keputusan dan kesepakatan melalui mekanisme voting suara terbanyak, akhirnya memilih Rusni Abaidata, SH. menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua dan Eveerth Zacharias Joumilena sebagai Wakil Ketua KPID Papua.

Keduanya terpilih melalui mekanisme suara terbanyak, setelah sebelumnya dalam putaran pertama memiliki poin sama tiga suara dan dilanjutkan pemilihan berikutnya hingga akhirnya Rusni Abaidata terpilih.

Dalam release yang diterima Redaksi Kilaspapua.com disebutkan bahwa, rapat pleno tersebut dilaksanakan di Kantor KPID  Provinsi Papua di Kompleks Ruko Entrop, Kota Jayapura, Rabu (4/3/2020). Selain pemilihan Ketua KPID Provinsi Papua dan Wakil Ketua KPID Provinsi Papua, rapat pleno pertama ini juga berhasil memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Kelembagaan, Melkias Mansoben, S.Pi.,  dengan Anggota, Eveerth Joumilena.

Dilanjutkan memilih dan menetapkan Koordinator Bidang Perijinan, Iwan Solehudin, S.Sos.,  bersama Anggotanya, Rusni Abaidata, SH., dan  Liboria G. Atek. S.Sos, M.Si. Selanjutnya, Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dr. Nahria, S.Sos, M.Si.,  bersama Anggotanya, Jefri Simanjuntak.

Salinan surat penetapan ini, akan disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua, Ketua MRP, Ketua DPR Papua, Sekda Papua, Ketua KPID  Pusat RI, para asisten Setda Papua, pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Papua, anggota KPID Provinsi Papua, Sekretaris KPID Provinsi Papua dan arsip.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata mengatakan, bahwa  Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

“Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran, sehingga kedepan KPID Papua akan melakukan tugasnya  mengawasi konten siaran televisi dan radio secara lebih professional dan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan semua pihak terkait,” jelasnya.

Dikatakan, tugas dan wewenang secara jelas, KPID telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga apa yang menjadi fungsi dan tugas kewenangan lembaga Negara ini akan kita mengacu kepada aturan tersebut.

Sementara itu,  Waki Ketua KPID Papua, Eveerth Zacharias. Joumilena menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan – rekan KPID Papua untuk nantinya dapat bersama – sama menjalankan tugas dan fungsi lembaga ini di Bumi Cenderawasih.

“Terimakasih atas kesempatan menjadi Wakil Ketua KPID Papua, mungkin hal ini baru, namun saya tetap percaya dengan dukungan dan kebersamaan kita bersama dapat menjalankan amanat Negara sesuai regulasi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” lanjutnya.

Dirinya mengajak,  adanya peran serta masyarakat bersama – sama KPID Papua ikut mengawasi semua konten – konten penyiaran baik radio dan televisi, sebagaimana pesan Bapak Sekda Papua saat pelantikan, yakni untuk nantinya KPID Papua dapat menerima saran dan aduhan serta menindaklanjuti  kritik dan pengaduan terkait penyiaran. “Sebab itu, penyiaran harus tetap sesuai kode etik dan bisa menghasilkan konten – konten yang mendidik dan mencerdaskan serta  membangun kepentingan bangsa dan Negara Indonesia,” tandasnya.

KPID Papua sebelumnya telah dilantik bersama dengan Komisi Informasi (KI) Papua pda Kamis, 27 Februari 2020 di salah satu hotel di Kota Jayapura  oleh Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, atas nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *