BKPSDM Rancang Aturan Baru Moratorium ASN Pindah Ke Kabupaten Jayapura

oleh -1,345 views
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, S.STP.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Sentani – Dengan pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru ditanah Papua alhasil berdampak luas pada semua sektor.

Salah satunya dialami oleh Pemda kabupaten Jayapura yakni, arus perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah-daerah ke kabupaten Jayapura.

Terkait itu, Budi Projonegoro Yokhu, S.STP yang juga Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa, setiap hari kerja minimal ada 5 permohonan pindah pegawai ke kabupaten Jayapura dan jika diakumulasikan pertahun ada sekitar seribu pegawai yang ingin pindah ke kabupaten Jayapura sedangkan berdasarkan data per September 2024 jumlah ASN (PNS+PPPK) tercatat sebanyak 5.553 orang belum ditambah penataan honorer yg akan diangkat pada tahun 2024/2025 sebanyak 1.292. Jika ditotalkan keseluruhannya, ASN di kabupaten Jayapura berjumlah 6.845 orang ,” katanya,  Rabu (18/12/2024).

Menurut Budi, Jika tidak dibatasi jumlah ASN yang pindah ke kabupaten Jayapura akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun kedepan dengan tidak imbangnya belanja Pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di kabupaten Jayapura.

Maka sesuai Tupoksi BKPSDM Kabupaten Jayapura yakni merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji & tunjangan² untuk itu kami akan merancang aturan untuk Memoratorium Mutasi Pindah ASN ke kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan kamii berharap efektif diterapkan diawal tahun 2025 ,” ujarnya.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *