Kilaspapua, Sentani- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Raperda Non APBD II tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 dalam sidang Paripurna yang digelar disalah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (16/11/2023). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo didampingi Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, Drs. H. Muhammad Amin.
Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo kepada wartawan mengatakan bahwa, Raperda ini sangat penting sekali bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Jayapura yang mulai diberlakukan tahun depan.
“ Melalui pajak itu nantinya, Pemerintah akan melakukan pembangunan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat makanya penetapan Raperda ini sangat penting dilakukan ,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengungkapkan, Rapat paripurna ini disetujui 3 fraksi sedangkan 2 fraksi menolak namun tetap jalan walaupun tidak memenuhi.
“ Kita ini sedang menjalankan tugas inkontitusional. Mau tidak mau, suka tidak suka kita yang sudah disumpah dan janji apalagi undangan paripurna ini dibagi. Makanya bagi tak hadir, itu bukan salah kami sebab kita ini wakil rakyat yang bertugas menjalankan terlebih Raperda ini sudah ditahap injuri time ,” ungkapnya.
Klemens menjelaskan, meskipun 3 fraksi menyetujui sedangkan 2 fraksi menolak kita tetap jalan. Menetapkan rancangan pajak dan retribusi daerah yang harus disahkan.
“ Tidak boleh ditunda sebab semua akan terganggu. Terus harus jalan, makanya Rapat paripurna dilakukan saat ini ,” jelasnya.(Redaksi)