Kilaspapua, Sentani- Kesatuan Bangsa dan Politik,(Kesbangpol) Kabupaten Jayapura kembali mensosialisasikan mekanisme pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/ Kota kepada tokoh-tokoh adat di Kabupaten Jayapura. Tujuannya, agar para tokoh adat semakin memahami mekanisme pengangkatannya mengingat mereka yang nanti memberikan rekomendasi.
Kabid politik Kesbangpol Provinsi Papua, Siti Hijrah kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi pelaksanaan peraturan Pemerintah No. 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Provinsi Papua dan Rapergub terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/ Kota dibuka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Elvina Situmorang disalah satu hotel di Kota Sentani mengatakan, Setidaknya para tokoh memahami dulu regulasi yang telah diatur terkait tentang kursi pengangkatan anggota DPRK tahun 2024-2029.
“ Mekanisme dan tahapan akan diatur sesuai Pergub. Untuk saat ini masih dalam rancangan peraturan Gubernur sehingga masih dimungkinkan menerima masukan-masukan terutama daerah pengangkatan kursi-kursi yang menjadi kewenangan Bupati dan Walikota sebagai pemimpin didaerah tersebut,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Untuk alokasi pengangkatan, Ia menjelaskan, serempat dari jumlah anggota DPRD periode 2024-2029 sehingga yang digunakan hasil pemilu tahun 2024.
“ Soal pengaturan alokasi bisa diatur secara teknis dan internal dari masing-masing DASS. Setelah dirokemendasikan, mereka akan otomatis diangkat melalui proses pengangkatan. Jadi tahun 2024 nanti akan dua anggota DPRD yakni, 1 dari hasil partai politik 1 lagi dari mekanisme pengangkatan khusus untuk Orang Asli Papua,(OAP) berdasarkan suku-suku dan sub suku ,” jelasnya.(Redaksi)