Kilaspapua, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura akan bekerjasama dengan Polres Jayapura dan Kodim 1701/Jayapura dalam hal penertiban minuman keras,(Miras) baik miras dari luar Papua maupun lokal.
“ Sebenarnya sasarannya, miras lokal sebab itu tak bisa diukur kadar alkoholnya dan itu paling berbahaya, apalagi kalau sampai campur-campur dengan lainnya ,” kata Bupati Jayapura, Yunus Wonda saat menyampaikan sambutan disela-sela peresmian hotel Cartenz Sentani, kamis (10/4/2025).
Yunus menjelaskan, pada penertiban miras nanti dirinya bisa menggunakan perda miras di Provinsi. Kita bisa bertindak sesuai petunjuk perda miras itu dan itu akan dijalankan.
“ Perda itu bisa dijalan disini sebab perda di Provinsi sebenarnya terjemahan hingga kepada Kabupaten/Kota kecuali perdanya belum ada. Itu insiatif Pemerintah kepada dewan. Tetapi jika sudah ada maka kita akan jalankan sesuai petunjuknya ,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah memiliki perda miras tertuang didalam perda no.9 tahun 2014 tentang minuman keras beralkohol bahkan memperkuat perda tersebut ada peraturan Bupati Jayapura no. 27 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.(Redaksi)