Cegah Penularan  Covid-19 di Mamberamo Raya, Kapolres Beri Imbauan 3 M + 1 T serta Bagikan Masker kepada Pedagang

oleh -490 views
oleh
Kapolres Mamberamo Raya saat membagikan masker kepada pedagang.( Foto.Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, Kepala Kepolisian Resor Mamberamo Raya, AKBP Hotman Hutabarat memberikan Himbauan terkait Protokol Kesehatan 3M+1T serta membagikan masker kepada para pedagang di Kampung Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kapolres dalam kesempatannya mengatakan, pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dapat dilakukan dengan menerapkan 3M+1T atau (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak serta Tidak Berkerumun).

Langkah-langkah ini sangat membantu dalam menghambat penyebaran virus terutama kepada pedagang yang tiap harinya harus melakukan transaksi antarsesama pembeli, maka dari itu perlunya mencuci tangan selalu dan diharuskan mempunya minimal 2 masker agar bisa bergantian usai menggunakannya.

Dimasa pandemi saat ini, himbauan demi himbauan selalu datang untuk keselamatan kita bersama, kita semua harus sadar diri bahwa semua yang kita pegang bisa menjadi perantara virus untuk menyebar, dan untuk cara mengatasinya kita diwajibkan untuk mencuci tangan pada tempat yang telah disiapkan.

Selain memberikan himbauan tentang pentingnya penerapan 3M+1T, kami juga memberikan bantuan masker kepada para pedangang yang ditemui, dengan harapan agar penerapan Protokol Kesehatan ditengah masyarakat terkhusus para pedangan di Kampung Burmeso tetap menjadi hal utama.

Disamping mencari rejeki, kami mengingatkan kepada para pedangan untuk tetap mengutamakan Kesehatan, sebab hanya dengan kesehatanlah kita dapat mencari rejeki.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *