Kilaspapua, Jayapura- Diduga pengaruh minuman keras,(Miras), tiga pemuda berinisial, VM( 19), RK dan IE nekat mengeroyok seorang guru bernama, Mujiono (34) di Jalan samping sekolah YPKP Sentani, Sabtu (19/9/2020).
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke Polisi. Dimana, dari informasi yang diterima, salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk, atas informasi tersebut tim bergerak menuju Asrama Koramil dan menangkapnya. Keesokan harinya, rekannya, RK diantar oleh keluarganya pada dini hari, Minggu 20 September 2020 ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku, IE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” terangnya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya, RK dan IE terhadap seorang Guru. Namun untuk pelaku IE kini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
“ Dari hasil pemeriksaan oleh penyedik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di Sekolah YPKP Sentani adalah murni tindak pidana yang di latar belakangi akibat pelaku dalam pengaruh Minuman Keras (Miras) lokal,” katanya, Minggu (20/9/2020).
Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.