Kapolda Papua : Pelaku Pembunuhan Staf KPU Yahukimo Ditetapkan Sebagai DPO

oleh -822 views
oleh
Kapolda Papua saat memegang kertas bertuliskan DPO pembunuhan Staf KPU Yahukimo yang dikeluarkan oleh Polres Yahukimo.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Polres Yahukimo menetapkan, Ananias Yalak alias Senat Soll sebagai daftar pencarian orang,(DPO). Hal itu dilakukan lantaran dia diduga pelaku utama kasus penganiyaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama, Henry Jovinski meninggal dunia yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 14.00 WIT, bertempat di Jembat Brasa Kecil, Kali T, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo termasuk 2 kasus penganiayaan lainnya yang menyebabkan meninggal dunia di Kabupaten Yahukimo selama bulan Agustus ini.

Hal itu dikatakan Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi saat menggelar press conference diaula Polres Yahukimo,Jumat (28/8/2020).

Kapolda menegaskan,untuk tersangka saat ini sementara belum tertangkap namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku dengan ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM sehingga kami telah membuatkan Nomor laporan  LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer pasal 340 KUHP Subsider Pasal  338 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat  (3)  KUHP, dimana dengan sengaja direncakan mengilankan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun

“ Hasil dari olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan dibackup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo,”ucapnya.

Sementara itu, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi mengatakan, Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat.

“ Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus pertama terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan Korban Henry Jovinski, (25), Staff KPU Kabupaten Yahukimo. Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 bertempat di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban an. Muhammad Thoyib, (39) Tukang Meubel. Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020 dengan korban an. Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *