Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Papua tangani kasus video mesum yang tersebar di Media sosial Timika

oleh -680 views
oleh
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Penyidik saat ini tengah tangani kasus berdasarkan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik  yang terjadi di Kabupaten Mimika yang dilaporkan oleh korban MM ke Polda Papua dengan terlapor CT.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum tersebut. Dan untuk saat ini Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya dimana sebelumnya Penyidik telah menetapkan 1 tersangka yakni, AZHB alias Ida (23).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM. Untuk EO saat ini Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena dari keterangan yang di dapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penanganan Kasus tindak pidana dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua.

Untuk kasus dengan Tersangka AZHB alias Ida (23) saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *