Kilaspapua, Jayapura- Bertempat di Mapolres Nabire telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus Narkotika yang terjadi selama masa pandemic Covid-19, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko, SH, Kasiwas Polres Nabire Ipda Edy Pamuji, Kasie Propam Ipda H. Sudarman, Kasubbag Hukum Bag Sumda Ipda Sudarwi, dan keluarga tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno dalam kesempatannya mengatakan, pada hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,00 gram, yang mana Pengungkapan itu terjadi pada akhir bulan Juli saat lebaran Qurban.
Polisi berhasil menemukan paket sabu sebanyak dua paket/bungkus sedang yang disimpan dalam pembungkus rokok sampoerna di rumah tersangka USM alias D (46) di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
Barang bukti tersebut kemudian musnahkan dengan cara dimasukan kedalam blender dan diisi air, setelah itu diblender sampai larut selanjutnya dibuang kedalam parit didepan ruangan Satuan Resnarkoba Polres Nabire.