Polres Jayawijaya Mediasi Penyelesaian Kasus Pembunuhan Antara Suami Isteri Secara Adat

oleh -607 views
oleh
Polres Jayawijaya saat memediasi kasus pembunuhan secara adat.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, Satuan Binmas Polres Jayawijaya melakukan mediasi penyelesaian kasus penyelesaian secara adat kasus pembunuhan antara suami istri yang dilaksanakan di Polres Jayawijaya.

Kasus pembunuhan dari suami istri yang terjadi sekitar bulan Juli 2020 dengan pelaku Suami berinisial AG dan korban meninggal istri Yebenamuke Nirigi terjadi di Jalan Sanger Wamena.

Kasat Binmas Polres Jayawijaya AKP Harbani Paruki, S.Sos menyatakan bahwa dari hasil pertemuan antara kedua keluarga diperoleh bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk diselesaikan dengan nilai uang dan hewan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, dan rencananya akan diserahkan pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 di FKPM Polres Jayawijaya.

Untuk mengikat kesepakatan kedua pihak tidak melakukan tindakan saling membalas/perang suku maka dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi.

Kasat Binmas menambahkan, kami selaku pihak keamanan meminta kepada kita semua untuk mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah pandemi covid 19 saat ini.

Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dengan ikut menjaga Kamtibmas serta mendukung kebijakan pemerintah dengan 3M+1T yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun. Semoga kita tetap sehat dan selalu memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kita semua terhindar dari virus tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *