Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Mappi terus bergerak menumbuhkan kesadaran disiplin kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan.
Personel Polres Mappi selain melaksanakan Patroli dialogis dengan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terkait Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang meningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.
Saat dikonfirmasi Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, maka Pemerintah telah mengeluarkan intruksi yang tertuang dalam INPRES No.6 tahun 2020 tentang disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan.
Adapun permasalahan pandemi Covid-19 dan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Virus Corona, maka Pemerintah dalam hal ini Presiden telah mengeluarkan intruksi untuk upaya penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan serta ketertiban didalam masyarakat.
Sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mappi, kami dari Kepolisian Resor Mappi dan Jajaran menurunkan anggota kami yakni Bripka Irma Santi dan Brigpol Melania e. wawi guna mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat agar perlu meningkatkan kesadaran tentang Protokol Kesehatan 3M+1T yaitu selalu Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak dan tetap Menggunakan masker serta dianjurkan untuk Tidak berkerumun.
Kami juga meminta semoga masyarakat lebih sadar, disiplin dan bergotong-royong dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 yang pada akhirnya masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar dan semakin produktif.