Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 pukul 16.56 WIT, bertempat di Mapoolsek Merauke Kota, telah dilaksanakan klarifikasi terkait potingan di Media Sosial yang mengatakan bahwa apparat keamanan di wilayah setempat yang dinilai tidak bersikap tegas terhadap peredaran Miras di Simpang Jalan Mangga Satu.
Dalam kesempatannya, Kapolsek Merauke AKP Dian Novita Pieterz, SIK beserta anggotanya berhasil mengungkap penyebar berita HOAX atau berita tidak benar di Media sosial, bertempat di Kelurahan Kelapa V Merauke Papua.
Kapolsek Merauke kota dan anggotanya yang turun kelapangan dan mengecek berita tersebut ternyata berita tersebut tidak benar alias HOAX, dan anggota mengecek akun facebook Ferrdy Hasan tersebut ternyata dimiliki oleh Ketua RT 09 Kelurahan kelapa V.
Kapolsek Merauke mengatakan bahwa atas kejadian tersebut yang bersangkutan langsung diamankan di Makopolsek Merauke kota dan diperiksa dan mengakui bahwa berita yang dipostingnya adalah tidak benar yang membuat warga menjadi resah.
Alhasil, Pelaku pembuat berita hoax tersebut sangat menyesal dan meminta maaf kepada pihak Polres Merauke khususnya Polsek Merauke kota atas berita yang dipostingnya, dan bila dikemudian hari akan melakukannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditempat yang berbeda Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos menghimbau kepada admin IKKM (Info Kejadian Kota Merauke) bila ada postingan dari warga agar kiranya dilakukan pengecekan atau langsung mengkonfirmasi kepada Pihak kepolisian, guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, dimana penyebaran berita yang tidak diketahui kebenarannya dapat berdampak kepada situasi keamanan yang kurang kondusif.