Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, bertempat di seputaran Distrik Muara Tami telah dilakukan Sosialisasi Instruksi Walikota Jayapura No.10 Tahun 2020 kepada para pedagang dan pemilik usaha.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H pimpin langsung personilnya yang akan lakukan sosialisasi. Dengan didampingi Kanit Lantas Polsek Muara Tami Iptu Rofinus S. Jebaru, Kapolsek sambangi tempat-tempat wisata pemandian, kolam pemancingan, rumah makan dan restoran hingga para pedagang di kios-kios dan lapak jualannya.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally, S.H., M.H dalam kesempatannya membenarkan giat sosialisasi tersebut, guna mengindahkan Instruksi Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Jayapura tentang Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura.
Sesuai Instruksi Walikota No.10 Tahun 2020, Kami menghimbau kepada setiap pemilik usaha untuk mengindahkan Instruksi Walikota Jayapura dalam hal penerapan protokol kesehatan kepada setiap penyedia jasa layanan konsumen disemua bidang usaha. Disamping itu untuk pembatasan jam buka kini telah diperpanjang mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan pukul 21.00 Wit.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Jayapura guna menjalankan protokol kesehatan dimasa Perpanjangan Peningkatan dan Perluasan Langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Jayapura, dan demi keselamatan serta kemaslahatan kita bersama