Kilaspapua, Jayapura- Jajaran Polsek Japsel juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan,(Curas), AW yang terjadi didepan kantor distrik Jayapura Selatan,(Japsel) tanggal 13 April 2024 dini hari.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K pada Perss Conference mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus dugaan pidana Curas. Menindak lanjutinya, dilakukan upaya penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk.
“ Waktu di lokasi kejadian, pelaku ingin berbelanja dikios milik korban,TS namun pada saat kios sudah tutup pelaku melihat korban sedang mengenakan kalung emas seberat 15 Kg lalu berupa merampas dan memukul korban dengan cara kekerasan ,” katanya, selasa (16/4/2024).
Lanjut Kapolsek, setelah kejadian, korban dilarikan kerumah sakit Angkatan laut Hamadi. Sempat tak sadarkan diri namun kini sudah sadar bahkan sudah bisa berbicara ,” ujarnya.
Untuk pelaku diamankan kurang dari 24 jam di sebuah kios di Entrop pada saat itu dia tengah berbelanja lalu dilakukan pengejaran kemudian ditangkap lalu dibawa Polsek Japsel untuk proses hukum.
“ Pelaku disangkakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun ,” jelasnya.(Redaksi)