Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

oleh -1,221 views
oleh
NNI, Seorang remaja yang ditangkap Polis setelah dilaporkan memperkosa anak dibawah umur.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial NNI, warga belakang pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan terpaksa diamankan Polisi usai dilaporkan ke tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota lantaran memperkosa anak dibawah umur sebut saja bunga,( (nama samaran red) yang masih berusia 16 tahun, Senin (13/7/2020).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Plh. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakaruddin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.

“Pelaku ditangkap Senin (13/7/2020) petang ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya

Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Asmat, pelaku dan korban diketahui masih merupakan keluarga dekat dan memiliki satu marga yang sama.

“Pelaku dan Korban masih ada hubungan keluarga,” beber Ipda Zakaruddin.

Ia pun menjelaskan kejadian pemerkosaan yang dilakukan NNI terhadap bunga terjadi di seputaran pantai Holtekam pada 14 April silam.

“Korban hendak pulang kerumahnya, seketika pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang, namun sayangnya korban di bawah ke pantai Holtekamp lalu diperkosa. Awalnya korban tidak curiga niat jahat pelaku lantaran, menurutnya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” terangnya.

Atas perbuatanya remaja berusia 19 tahun itu, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *