Dinas Pendidikan Supiori Siap Laksanakan Ujian Sekolah Berbasis Komputer Untuk SMP

oleh -952 views
oleh
Kepala Dinas Pendidikan Supiori, Rafles Ngilamele didampingi para kepala sekolah saat memberikan keterangan pers soal USBK untuk tahun 2020. (Foto.Dessy).

Kilaspapua, Biak Numfor- Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Supiori siap melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis Komputer,(USBK) Tahun 2020. Guna mewujudkan itu,semua fasilitas sarana dan prasarana sudah disiapkan oleh, Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah. Bahkan, Dinas sudah membentuk tim penyusunan soal dan tim yang akan menelaah soal-soal ujian.

“Puji Tuhan untuk Ujian Nasional di SMP Supiori sudah 100 persen berbasis komputer tahun ini, dan soalnya juga 100 persen dari Kementerian Pendidikan. Hal itu sebagai rujukan dari, peraturan Menteri Pendidikan No.53 Tahun 2016 tentang evaluasi pembelajaran,”kata Kepala Dinas Pendidikan Supiori,Rafles Ngilamele saat ditemui Kilaspapua.com, Sabtu (29/2/2020).

Lanjutnya, bahwa di peraturan tersebut memberikan kewenangan untuk sekolah menyusun soal dan melakukan evaluasi. Oleh sebab itu, untuk menyeragamkan proses Ujian Sekolah, Dinas Pendidikan bersama pihak Kepala Sekolah dan Guru sudah siap menggelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer dengan mengkoordinir mulai dari proses penyusunan soal sampai pelaksanaan ujian.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah melakukan sosialisasi dengan Kepala Sekolah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Nah setelah sosialisasi, kami gelar rapat penentuan dengan mengundang tim penyusunan soal dari masing-masing MGMP yang bertempat di SMP N 1 Korido. Saat ini tim penyusunan soal masih bekerja, agar soal-soal ujian tersebut akan di telaah dan dirakit untuk dimasukkan kedalam aplikasi ujian berbasis komputer,”imbuhnya.

Dinas Pendidikan sangat optimis akan  berhasil untuk mensukseskan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMP di Supiori semua sudah berbasis komputer. Pasalnya, mulai dari tim penyusunan soal, tim telaah soal dan sejumlah persiapannya sudah disiapkan oleh Dinas Pendidikan.

Masih katanya, untuk menyesuaikan itu, Dinas Pendidikan bersama seluruh Kepala Sekolah sudah menetapkan nilai-nilai ratanya adalah 60. Karena, kinerja Kepala Sekolah akan dinyatakan baik jika hasil ujian sekolah siswa memenuhi nilai rata-rata tersebut,” katanya.(Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *