Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosaan Wanita Tanpa Busana di Organda Ternyata Seorang Pelajar SMA

oleh -1,288 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota saat menjelaskan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wanita tanpa busana di Organda yang berhasil ditangkap.(Foto.Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua,Jayapura- Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota yang Backup Polda Papua berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap Rita Pasau (48) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan membusuk tanpa busana di rumahnya yang beralamat di Kompleks Perumahan Organda Blok 1 No. 32 Padang Bulan Kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura, tanggal 26 Februari 2020. Naasnya, pelaku pencurian dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tidak lain merupakan pelajar berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas II sekolah menengah atas (SMA) ternama di Kota Jayapura,yang diketahui berinisial AKD. Dia ditangkap Jumat (28/2/2020) siang kemarin disekolahnya, setelah Tim gabungan melakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku mendekam disel guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Abepura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK. M.Pd di dampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,IK, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait, SH dalam keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2)/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan.

“Penangkapan ini dari hasil penyidikan dan penyilidikan dilapangan, setelah dilakukan kroscek keberadaan pelaku di ketahui, tanpa waktu lama anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” tuturnya dalam release yang diterima Redaksi Kilaspapua.com.

Kata AKBP Gustav, dari hasil pemeriksaan diketahui kasus temuan mayat wanita yang membusuk tanpa busana dirumahnya berawal dari kasus pencurian. namun setelah dipergoki oleh korban, pelaku lalu membunuh dan memperkosa korban.

“Awalnya pelaku ingin mencuri HP milik korban, lantaran aksinya kepergok seketika pelaku langsung melakukan penganiayaan, namun korban sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai di cekek dan di skap mulutnya,” beber Kapolresta.

Tidak sampai di situ lanjut AKBP Gustav, pelaku juga masih sempat melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. “Pada saat pelaku melihat korban sudah meninggal, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa korban sebanyak  satu kali. Setelah memperkosa, pelaku kemudian mengambil HP milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, ” katanya.

Sebelumnya, warga kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura digegerkan temuan mayat wanita yang diduga sebagai korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya, Rabu (26/2/2020) malam. Korban yang diketahui bernama Rita Pasau 48 tahun yang kesehariannya sebagai tenaga kerja di RSUD Dok II Jayapura ditemukan meninggal dunia mengenaskan tanpa busana dengan kondisi mulai membusuk didalam kamar tidur miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *