Kilaspapua, Jayapura- Unit Reskrim Polsek Nabire Kota yang dipimpin oleh Panit I Bripka Amri Rudianto melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima oleh Jaksa Pertama Goesnawaty, SH, Rabu (1/9/2020).
Penyerahan kasus tersebut setelah dinyakan lengkap oleh pihak Kejaksaan berdasarkan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 817 / R.1.17 / Eku. 1 / 08/ 2020, tgl 31 Agustus 2020, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka AZ alias Abdul (P21).
Kronologis Kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 29 april 2020 sekitar pukul 14.00 Wit, bertempat di Mes Tri Tunggal Jalan Re Marthadinata telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh Tersangka AZ terhadap anak tirinya, dimana pada awalnya tersangka menelepon korban untuk datang ke Mess tempat kerja Tersangka dengan alasan bahwa Tersangka kangen dengan anaknya, namun setelah korban tertidur kemudian Tersangka melakukan Persetubuhan tersebut.
Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Nabire telah melakukan tahap II yakni penyerahan Tersangka, AZ (54) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 D UU RI No 35 tauhun 2014 Tentang perubahan atas UU RI no 23 tahum 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun.