Tahap Dua, Polisi Serahkan Tersangka Penganiayaan dan Barang Bukti ke Jaksa Nabire

oleh -883 views
oleh
Penyidik saat menyerahkan tersangka penganiayaan kepada Jaksa Nabire.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 pukul 10.20 wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Barat telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penganiayaan.

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP, terhadap saudari Rodelviana Pigome, yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 08 Juli 2020, sekira Pukul 20.00 Wit, di Jalur 6 Kampung Bumiraya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/28-K/VII/2020/HUK.12.1/SEK NBR BRT Tanggal 08 Juli 2020.

Tersangka dan Barang Bukti kini diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Barat, dan diterima oleh Yan Naftali Mambrasar SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor:B-821/R.1.17/Eoh.1/08/2020 Tanggal 31 Agustus 2020.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni, 1 Buah Pisau dengan Ukuran Panjang 32 cm, 1 Buah Baju Motif garis Hitam Putih dan 1 Buah Celana Pendek Warna Biru.

Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, Penyidik akan segera mengirimkan Surat Pengeluaran Penahanan Kepada Keluarga Tersangka, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor/Korban. Penyerahan Tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan Anjuran kesehatan Covid-19, tentang pemeriksaan Kesehatan dan Rapid tes serta penggunaan Masker.

Kabid Humas Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Nabire telah melakukan tahap II yakni penyerahan Tersangka berinsial, YB (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *