Di Wamena, Polisi Amankan Pelaku Penjual Miras  

oleh -536 views
oleh
Penjual miras saat diamankan Polisi bersama barang buktinya di Jalan JB Wenas,Wamena.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Bertempat di Jalan JB Wenas Wamena telah dilaksanakan penangkapan pelaku penjual Minuman Keras,( Miras) Jenis CT , Jumat (4/9/2020).

Dari laporan Polisi, kejadiannya berawal dari Anggota Satuan Samapta yang sedang melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat yang sedang membawa minuman keras jenis CT.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan ketahui bahwa saksi mendapatkan minuman keras tersebut di Jalan JB Wenas Wamena. Kemudian anggota bersama saksi menuju KTP guna mengamankan pelaku penjual minuman keras tersebut.

Pukul 19.30 WIT anggota tiba di TKP kemudian melakukan penggeledehan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh pelaku,  RAP alias Gendis. Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 7 botol minuman keras jenis CT, 7 Plastik Berisikan Miras jenis CT dan 1 tempat pembuatan minuman keras.

Pukul 20.00 WIT, anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua untuk tidak memproduksi minuman keras karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah di masing-masing wilayah yang melarang peredaran Minuman Keras jenis apapun.

Minuman keras merupakan salah satu akar dari suatu tindak kejahatan dan kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua, mari kita mengajak serta keluarga maupun kerabat untuk tidak mengkonsumsi Miras karena akan merugikan diri kita sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *