Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, bertempat di Pertigaan Jalan Trikora-Jalan Pattimura dan Perempatan Jalan SD Percobaan-Jalan Pattimura Kepolisian Resor Jayawijaya menggelar razia senjata tajam (Sajam) dan kendaraan bermotor.
Dalam razia tersebut menyasar terhadap masyarakat yang membawa senjata tajam (Sajam) dan Kendaraan bermotor yang tidak membawa surat-surat kendaraan serta Kendaraan yang dicurigai hasil Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyatakan bahwa dalam razia di dua titik tersebut pihaknya berhasil mengamankan Kendaraan bermotor sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Unit, Senjata Tajam 9 (Sembilan) Bilah, Katapel 2 (Dua) Buah dan Gunting sebanyak 1 (satu) buah.
Selain itu razia ini untuk mengurangi dan mencegah adanya masyarakat yang membawa alat tajam ke Kota, serta mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan 3M+1T dengan selalu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan serta Tidak berkerumun.
Pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini sangat penting untuk kita mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan pada saat melakukan aktivitas dirumah maupun diluar rumah agar kita selalu terhindar dari penyebaran Virus Corona.