Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 bertempat di Mapolres Tolikara, Kapolres Tolikara AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH memediasi tuduhan Kasus Perzinahan oleh, GUP (46) di Distrik Gwiga.
Dimer Walengga (40) melaporkan bahwa telah terjadi kasus perzinahan yang dilakukan oleh camat baru Distrik Persiapan, GUP terhadap salah satu keluarganya kepada Polres Tolikara.
Sempat dilaksanakannya mediasi antara kedua belah pihak yang saling cekcok akan masalah yang terjadi, sehingga Kapolres Tolikara AKBP DR. Y. Takamully, SH.MH menyatakan bahwa kasus ini masih berstatus tuduhan, sebab setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan Bukti yang bisa menunjukan bahwa telah terjadi kasus perzinahan, oleh sebab itu jika tidak adanya jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini, saya mengajak kepada masyarakat agar menyerahkan kasus tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Masalah yang dialami masyarakat adalah tanggung jawab kami Kepolisian untuk menyelesaikannya secara damai, maka dari itu saya berharap kepada kedua belah pihak agar saling maaf-memaafkan apalagi kasus ini tidak memiliki saksi yang melihat kejadian tersebut.
Serahkan semuanya kepada Tuhan karena Tuhan maha mengetahui, jika siapapun yang berbohong maka Tuhan akan mengutuk orang tersebut. Namun apabila ditemukan adanya kebohongan maka akan dilakukan pembayaran denda adat di kemudian hari