Polisi berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Mimika

oleh -467 views
oleh
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu saat ditangkap bersama barang buktinya.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Minggu Tanggal 6 September 2020 pukul 12.00 Wit bertempat di Jalan Hasanuddin Lorong Alfatah Kabupaten Mimika, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, H.

Kronologis penangkapan:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 11.00 WIT, Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika Jenis Sabu.

Pukul 11.30 WIT Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua kemudian menuju ke Jalan Hasanuddin Kabupaten Timika, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik Narkotika jenis Sabu yang diisi dalam bungkus rokok Djisamsu. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan awal, dari keterangan pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kost pelaku.

Pukul 13.00 WIT Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua menuju ke rumah kost pelaku untuk mengamankan barang bukti tersebut. Setibanya di rumah kost pelaku anggota berhasil menemukan 44 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Pukul 13.30 WIT selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Mimika.

Untuk barang bukti yang diamankan, 49 (Empat Puluh Sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Potong Pipa Paralon, 1 (satu) Bungkus rokok Djisamsu dan 1 (satu) Unit HP Vivo Warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan bahwa saat ini Pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *