Disiplinkan penggunaan masker di Masyarakat, Satuan Binmas terjun langsung

oleh -511 views
oleh
Personil satuan binmas saat terjun langsung guna mendisplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker.( Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura-  Pada hari Jumat tanggal 11 September 2020, Upaya mengkampanyekan penerapan disipilin adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Kab Mappi, jajaran Kepolisian secara serentak turun ke beberapa wilayah untuk melakukan sosialisasi sekaligus membagikan masker kepada masyarakat.

Dalam kesempatannya Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan, sebagaimana diketahui penyebaran Covid-19, khususnya di Kab Mappi akhir akhir ini sedikit meningkat dengan dikonfirmasinya pasien positif Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sementara kesadaran masyarakat terhadap protokol Kesehatan, terutama di Mappi sudah mulai berkurang.

Saat ini kebanyakan masyarakat sudah menganggap remeh dan enteng situasi yang terjadi, sehingga banyak ditemui masyarakat yang sudah tidak mengenakan masker saat berada diluar atau beraktivitas diluar rumah, padahal sekarang ditengah masyarakat sudah banyaknya penjual masker bahkan beberapa aksi sosial pembagian masker dari Kepolisian dan Pemerintah, justru malah banyak yang enggan mengenakannya sehingga perlu adanya lagi penekanan-penekanan bila perlu dengan sanksi sosial.

Untuk itu, hadirnya Satuan Binmas Polres Mappi yang terus gencar melakukan kegiatan pembagian masker ini dan hal serupa juga akan dilakukan oleh Pemerintah Mappi, karena mengenakan masker merupakan salah satu langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara luas. Masker penting agar seseorang tidak tertular ataupun menularkan virus corona.

Selain itu, masyarakat pun akan kami himbau secara terus menerus untuk saling gotong royong dalam menghadapi bencana nasional wabah Covid-19. Hargai dan bantu mereka yang melaksanakan isolasi mandiri, jangan diskriminatif terhadap pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan kita tidak boleh menolak jenazah yang meinggal akibat penyakit ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *