Kilaspapua, Jayapura- Pada hari Senin tanggal 7 September 2020, bertempat di Lobi Mapolres Merauke telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, Sik, SH, MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos.
Kegiatan Konferensi pers terkait terungkapnya Kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan Ternate, Kelurahan Karang Indah Merauke, hari Senin tanggal 31 Agustus 2020.
Wakapolres Merauke Kompol YS Kadang, S.Sos dalam kesempatannya menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 371 / IX / Papua / Res Merauke dengan Identitas pelaku berinisial VK alias L beralamat di Kelurahan Karang Indah Merauke, dengan korban berinisial AY.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah balok ukuran diameter sekitar 3,10 cm, dengan panjang sekitar 1 meter, yang digunakan pelaku menghabisi korban.
Untuk diketahui bahwa kejadian ini bermula Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar jam 06.00 Wit, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yg ditemukan tergeletak dan mengalami luka robek pada bagian kepala di jalan Ternate Gang Kawit, Setelah tim tiba di TKP, hasil pemeriksaan medis korban tersebut dinyatakan telah meninggal dunia dan hasil dari penyelidikan, tim buser Reskrim mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku VK namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 September 2020, pelaku menyerahkan diri kepada Polisi dan langsung diarahkan ke Tim Opsnal Reskrim untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, saudara VK alias L yang melakukan TP pembunuhan tersebut dengan motif terduga pelaku tersinggung oleh perkataan korban yang menyinggung soal kematian bapak pelaku. Terduga pelaku menerangkan bahwa pada saat itu dia dan korban sedang bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di TKP, menerangkan bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah kepala dan 1 kali kerah punggung korban, selanjutnya terduga pelaku membuang barang bukti berupa 1 buah kayu balok yang digunakan ke lahan kosong miliki warga.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kayu berbentuk kotak di atas semak-semak lahan kosong milik warga di jalan Ternate gang Kasim. kemudian terduga pelaku diamankan ke Polres Merauke untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Merauke guna dilakukan proses lebih lanjut.