Kilaspapua, Jayapura – PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani,(PT. AMJRN) menggandeng PT. Citra Buana dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan,(DHL) Provinsi Papua membahas bersama dokumen evaluasi lingkungan hidup,(Delh) Robongholo Nanwani (Perseroda) di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura yang digelar di Salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu (10/12/2025).
Direktur utama, PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani, Dr. Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA, CGRM kepada wartawan mengatakan, dokumen dianggap penting sebab bagaimanapun juga sesuai dengan regulasi yang ada bahwa, seluruh BUMD air minum di Indonesia sudah tentu memiliki izin atau persetujuan didalam pemanfaatan sumber daya air.
Nah, salah satu persyarat yang harus dipenuhi adalah dokumen evaluasi lingkungan hidup. Alasan ini digunakan sebagai bahan didalam memenuhi persyarat yang ada diberikan aturan perundang-undangan.
“ Kebetulan seluruh sumber air yang kita miliki berjumlah 23 intik, itu sudah dimanfaatkan sebelum ada regulasi terutama UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya, terutama Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air ,” katanya.
Entis mengungkapkan,dari aturan itu diwajibkan bahwa, penguna air permukaan itu harus menyajukan izin kepada pemerintah pusat melalui PUPR. Maka itu, kami menggandeng konsultan guna memastikan bahwa kami memiliki dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai salah satu persyarat yang nanti kami ajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini bersama-sama dengan balai wilayah sungai Papua.
“ Supaya surat izin pemanfaatan sumber daya air bisa didapatkan ,” ungkapnya.
Mewujudkannya, sambung Entis , kami bersama-sama melakukan pembahasan dengan mengundang sejumlah stakeholder dari OPD-OPD Pemprov termasuk OPD Kota dan Kabupaten serta akademisi hingga pemerhati lingkungan untuk nanti dokumen yang kami susun bersama konsultan bisa dibahas.
“ Apakah ada penginputan yang berkaitan dengan saran-saran dan masukan ada disampaikan ? ,” ujarnya.
Adapun tujuan pembahasan ini dilakukan, Entis menjelaskan, mengkaji dan mengevaluasi kegiatan yang saat ini kami lakukan terutama dampak yang terjadi dan pengaruhnya terhadap lingkungan.
“ Berbicara pemanfaatan sumber air, itu berkaitan dengan kondisi terutama pegunungan cycloop. Itu juga yang nanti kita evaluasi ,” jelas Entis.
Disisi lain, Entis berharap dokumen yang sudah disusun bersama konsultan akan menjadi arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai penetapan untuk rencana lingkungan hidup bagaimana berikutnya harus kita lakukan serta pemantauan lingkungan hidup.
“ Kami juga ingin memastikan seluruh sumber air yang kelola berjumlah 23 intik betul-betul berwawasan lingkungan. Dokumen ini juga nantinya akan menjadi penyusun arah pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan harapan memberi manfaat optimal buat kami ,” harapnya.
Kegunaan Dokumen Lingkungan Hidup
Entis mengungkapkan, sebagai acuan operasional kami untuk memantau lingkungan didalamnya kegiatan-kegiatan yang kita manfaatkan dari 23 sumber air , bagaimana kondisi terakhir yang terjadi.
“ Dokumen ini sebagai pencegahan, pengendalian dan penanggulangan terkait hal-hal negative yang timbul termasuk hal positif juga. Kita tahu bahwa, saat ini sedang terjadi kerusakan lingkungan hidup seperti, pegunungan clyclop dirambah. Ini juga yang akan kita diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan ,” ungkapnya.
Sedangkan untuk hal positifnya, Entis memaparkan bagi kami pegunungan Cycloop harus tetap lestari dan mampu dijadikan sumber air utama bagi masyarakat di Kota dan Kabupaten Jayapura. Dokumen ini diharapkan menjadi instrument penilaian ketaatan PT. Air Minum Jayapura kepada regulasi yang ada.
“ Untuk mengurus izin pemanfaatan sumber daya air setidaknya harus memiliki dokumen. Dokumen evaluasi inilah, salah satu persyarat dalam memenuhi syarat itu ,” papar Entis.
Soal kepengurusannya, sekali ini saja dan ditargetkan selesai sebelum berakhir tahun ini sehingga bulan Maret 2026 semua berkaitan dengan izin pemanfaatan sumber daya air dari 23 intik bisa didapatkan PT. Air Minum Jayapura dari pemerintah pusat ,” ujarnya.
Sementara, Plt kepala dinas kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Yaconias Maitindom, S.P., M.Si dalam sambutannya secara virtual mengatakan, mekanisme aturan kehutanan dan lingkungan hidup harus melengkapi dokumen. Dimana, didalam dokumen itu nantinya akan dijelaskan, bagaimana bentuk pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang akan dilakukan.
“ Kita akan membahas bersama dokumen Delh baik Kota dan Kabupaten Jayapura guna memastikan hal-hal yang sudah dilakukan PT. Air Minum Jayapura beberapa waktu kedepan ,” katanya.(Redaksi)



