Kilaspapua, Sentani – Satuan reserse kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan hari Minggu (30/8/2026) pukul 12.30 wit di kali komba, distrik Sentani dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Terungkapnya kasus itu, setelah polisi menangkap ibu bayi, SJ (29) di kediamannya, Pasar lama Sentani, Senin (31/8/2026).
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan,S.IK., M.H., Tr.Mil didampingi Kasat reskrim, AKP Axel Panggabean, S.Tr., S.IK dan kasi humas, Iptu Priyono pada Press Conference di Polres Jayapura mengatakan, untuk kronologis kejadian hari sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 wit pelaku tiba – tiba merasakan sakit dibagian tulang belakang. Rasa sakit berlanjut hingga dihari Minggu (30/8/2026).
“ Pelaku hanya tidur saja dirumah namun tiba-tiba merasakan ingin buang air besar sehingga menuju kamar mandi. Ketika pada posisi jongkok, pelaku melihat keluar darah beserta bayi dan ari-ari yang terjatuh mengenai kloset ,” ujarnya.
Setelah itu , sambung Kapolres pelaku mengangkat bayi itu dan melihat tidak bergerak tetapi menangis sehingga pelaku menyiram badan bayi dengan air lalu meletakkan di lantai kamar mandi.
Kemudian, pelaku mengambil karung beras lalu menaruh celana ketat dan kaus kaki panjang warna merah kemudian menggunakannya sebagai alas untuk bayi tersebut.
Aksi pelaku berlanjut, setelah mengambil baju putih kotak-kotak lalu membungkus bayi itu kemudian memasukkan bayi kedalam karung.
“ Pelaku sempat menyumpal mulut bayi dengan kaus kaki warna merah supaya tidak menangis. Ini cukup sadis sebab bayi tidak bisa bernafas ,” ucap Kapolres.
Kapolres memaparkan, setelah itu pelaku membawa karung beras berisikan bayi dan berjalan kaki hingga ke pinggiran kali komba kemudian meletakkannya hingga bayi terbawa arus kali ,” paparnya.
Kapolres mengatakan, dari penemuan bayi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan 3 orang saksi. Hasilnya, identitas pelaku diketahui dan akhirnya ditangkap didepan rumahnya.
“ Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatan yang dilakukan kemudian membawanya ke Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum ,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Untuk modus, Kapolres mengungkapkan, pelaku menutup mulut bayi dengan menggunakan kaus kaki warna merah kemudian diikat dibagian kepala bayi belakang lalu membuangnya di kali komba Sentani ,”ungkapnya.
Sementera, motif, Kapolres menjelaskan, dikarenakan permasalahan keluarga yang tidak ingin diketahui keluarga pelaku ,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah mendekam disel Polres Jayapura dan atas perbuatannya dijerat pasal 460 ayat 1 UU no.1 tahun 2023 KHUP tentang seorang ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah lahir karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dipidana penjara selama 7 tahun ,” tegasnya.(Redaksi)



