Kilaspapua, Sentani – Dewan Pimpinan Daerah,(DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia,(LPRI) Provinsi Papua menyoroti penggunaan dana cadangan senilai Rp 44 Milliar ditahun 2025 yang dialokasi Pemerintah Provinsi,(Pemprov) Papua.
Dewan pimpinan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia,(LPRI) Provinsi Papua, Elisa Bouway kepada media ini minta BPK RI perwakilan Provinsi Papua untuk mengaudit dana cadangan yang dialokasi pemprov Papua sebab menurut penelusuran yang dilakukannya penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran yang digunakan pemerintah Provinsi Papua.
“ Waktu itu tahun 2025 dijabat Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong. Maka itu diminta kepada BPK harus melaksanakan lembaga independen, netral dan benar-benar mengaudit keuangan secara transparansi. Setidaknya ada keterbukaan, sehingga masyarakat puas ,” katanya di Sentani, Senin (26/1/2026).
Elbo, sapaan akrabnya menyebutkan, setahu dia dana cadangan itu dipergunakan oleh pemerintah Provinsi Papua kepada Pendidikan, kesehatan, dan UMKM termasuk bencana alam. Itulah penggunaan dana cadangan yang dialokasi pemerintah tersebut ,” sebutnya.
Penggunaan dana cadangan ini juga, sambung Elbo diketahui oleh DPRP dalam hal ini banggar terkait progress terhadap sub-sub dana cadangan yang dialokasi pemprov Papua kepada sejumlah OPD.
“ Harus keterbukaan dan disampaikan bahkan dikontrol secara mendalam oleh DPRP sebagaimana memiliki 3 fungsi yakni, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap dana cadangan 44 Milliar ,” ujarnya.(Redaksi)



