Ditengah penerapan PPKM, Pelayanan dokumen kependudukan di Dukcapil Waropen dibuka secara online

oleh -991 views
oleh
Kadis Dukcapil Kabupaten Waropen Estefanus Pasulu. (Humas Pemkab. Waropen)

Kilaspapua, Waropen – Ditengah penerapan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,( PPKM) di Kabupaten Waropen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,(Disdukcapil) Kabupaten Waropen tidak melakukan pelayanan secara langsung untuk urusan dokumen kependudukan di Kantor Dukcapil namun dilakukan secara online.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Waropen terkait dengan PPKM Berskala Mikro di Wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Waropen, akibat Pandemi yang melanda secara Global dan Nasional.

“Kita tetap melayani pembuatan dokumen kependudukan tapi melalui WA atau Telepon, dan masing-masing pejabat (ASN) Eselon III melakukan pelayanan dibidang masing-masing. Untuk sementara kita bisa layani secara online,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Waropen, Estefanus Pasulu, Senin (2/8/2021).

Ia menyebutkan, bahwa formulir persyaratan untuk pengurusan secara online sudah disebar di beberapa tempat Poto copy di daerah Urei fasei dan Waren, pengurusan secara online ini pun di anggap lebih memudahkan warga yang ingin melakukan pengurusan administrasi di catatan sipil.

“Untuk persyaratannya sudah disebarkan di beberapa tempat fotokopi,” sebutnya. (Rich)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *