Jelang Nataru, Polres Waropen Lakukan Himbauan Pelarangan Penjualan Miras

oleh -500 views
oleh
Personil Polres Waropen saat memberikan himbauan disalah satu tempat hiburan malam. (Foto. Humas Polres Waropen)

Kilaspapua, Waropen – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang dan saat pelaksanaan perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Waropen laksanakan himbauan pelarangan penjualan minuman keras (miras) pada Distributor, Toko dan Tempat Hiburan Malam diwilayah hukum Polres Waropen, Kamis (22/12/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Waropen Kompol. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Arip Marianto, S.E., M.M., yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan himbauan pelarangan penjualan miras, khususnya menjelang Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini merupakan perintah langsung Bapak Kapolda Papua dan dilaksanakan oleh Bapak Kapolres Waropen dengan mengeluarkan Surat Perintah.

“Dan ditempat distributor, toko dan tempat hiburan malam yang kami datangi malam ini, kami menyampaikan himbauan agar tidak menjual miras menjelang Hari Natal pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2022 dan menjelang Tahun Baru ditanggal 29, 30 dan 31 Desember 2022.”

“Hal ini dilakukan, dimana miras merupakan salah satu faktor utama penyebab timbulnya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.”

Kasat Res Narkoba AKP. Arip Marianto, S.E., M.M., juga menambahkan bahwa, dengan pelarangan penjualan miras pada hari-hari tertentu tersebut, dapat menekan potensi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, sehingga masyarakat di Kab. Waropen dapat merayakan Hari Natal dan Tahun Baru dengan khusyuk, aman, nyaman dan kondusif. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *