Kilaspapua, Waropen -Dalam penyempurnaan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis,(KLHS) pada RPJMD Kabupaten Waropen 2021-2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar Konsultasi Publik dua (KP2) di Gedung Dinas Perikanan di kampung Batuzaman (08/04/2022).
Kegiatan KP2 ini diikuti oleh OPD-OPD terkait untuk memberikan saran masukan yang dapat menjadi pertimbangan saat menuju pengajuan kualitas di Provinsi melalui dinas kehutanan dan lingkungan hidup.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Waropen, Bob Woriori, menurutnya dokumen KLHS ini harus dituntaskan, sehingga kedepannya proses perencanaan pembangunan jalan sesuai koridor berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yang dimaksud KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Selain itu Mantan Kepala Distrik Kirihi ini mengungkapkan, bahwa Eksekusi penyusunan KLHS pada Pemerintah merupakan implementasi regulasi pada pasal 15 UU 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana mewajibkan pelaksanaan KLHS.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” ucapnya.
Hasil KP2 KLHS yang didalamnya ada saran dan masukan dari instansi terkait sangat membantu dalam tahapan selanjutnya untuk di evaluasi di tingkat provinsi. Jelas Bob Woriori.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray melaui zoom menyampaikan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan KLHS. Maka itulah semua masukan dari Masyarakat dan OPD terkait sangat penting dalam tahapan penyempurnaan KLHS selanjutnya di tingkat Provinsi.
Sebelumnya, Kegiatan ini di Buka dan ditutup oleh Bupati Waropen melalui Penjabat Sekda Jaelani AP, M.Si. (Humas/Rich)